Honor atau insentif dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Pemkab Jember yang ditujukan kepada beberapa pejabat disoal LSM, karena dinilai melanggar Permendagri, dan termasuk gratifikasi.
Andik Sungkono, dari Government Corruption Watch (GCW) menilai tindakan Kepala Dinas Penduk Capil Drs Hendroyono, MM, MBA, telah melanggar prinsip penganggaran yang diatur dalam Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Yang mengejutkan, honor itu diberikan kepada pejabat semisal Bupati, Wabup, Kadispenda, Banwas, dan beberapa Staf Bapenduk. Jika anggaran insentif honor itu diberikan kepada pejabat yang melaksanakan tugas, atau karyawan bawahan diperbolehkan.
"Tapi, ini kenapa Bupati kok tidak bekerja mesti dapat. Ini tidak adil," ujar Andik.
Pihaknya masih memiliki data DIPA Dispenduk Capil tahun 2009, yang di dalamnya terdapat banyak anggaran yang mencurigakan. Kendati telah diaudit oleh BPK, dan Banwas, tapi GCW masih meragukan kesalahan itu dikembalikan. Apalagi tahun anggaran 2009, telah tutup sejak lama.
Ada yang sangat mencurigakan, di LAKIP ada anggaran Rp 1,1 milliar untuk peningkatan kapasitas pemberian KK kepada warga miskin, dan pendataan penduduk, tapi dalam DIPA tidak muncul anggaran itu. Sementara kinerjanya hanya mencapai sekitar 68 %.
Kepala Dinas Pendudukan dan Capil, Drs Hendroyono, MM, MBA, menilai informasi LSM itu masih mentah. Apalagi tidak menyebutkan kesesuaian antara LAKIP dan DIPA. Sebab, LAKIP itu hanya laporan kinerja, sementara yang dinyatakan LSM itu target yang tidak terpenuhi. "Makanya saya bingung kok ada anggaran di Bapenduk soal KK, warga miskin sebesar itu. Itu kan harus dilelang, tidak ada itu," ujar Drs Winardi, Kasi KK dan KTP, di Dinas Pendudukan dan Capil Pemkab Jember, mendampingi Hendroyono.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar